:
:

Minggu, 08 November 2009

Artikel

Artikel Trafiking

Halaman ini berisikan kumpulan artikel-artikel, tulisan, dan opini mengenai problematika trafiking di Indonesia yang dikumpulkan dari berbagai media baik dalam maupun luar negeri.





Arab Sahkan UU Perangi Perdagangan Manusia - 14/07/09 PDF Print E-mail

www.tvone.co.id

Riyadh, (tvOne): Arab Saudi, Senin, telah mensahkan undang-undang untuk memerangi perdagangan manusia setelah mendapat kecaman dari sekutu pentingnya AS dan kelompok hak asasi manusia. Menurut perundangan yang telah disetujui kabinet itu, para pedagang akan menghadapi hingga 15 tahun penjara atau 1 juta riyal (266.700 dolar) denda atau keduanya, demikian kantor berita resmi SPA memberitakan.

Undang-undang tersebut juga menghasilkan badan untuk memerangi perdagangan manusia dan membantu kepulangan korban ke negara mereka atau tinggal di kerajaan itu. Tahun lalu, Deplu AS memeringkat Arab Saudi bersama dengan rekan negara teluknya Qatar, Kuwait dan Oman di antara negara-negara yang paling buruk dalam memerangi pedagangan manusia.

Sejak 1970-an para pekerja asing telah membentuk tulang punggung ekonomi negara-negara Teluk seperti Arab Saudi, pengekspor minyak terbesar di dunia. Kelompok-kelompok hak asasi manusia mengatakan banyak dari para pekerja itu yang telah dieksploitasi oleh para pedagang yang membawa mereka ke kawasan tersebut dengan janji-janji palsu mengenai upah dan keuntungan, sementara mereka hanya memiliki beberapa hak dan tergantung pada majikan mereka pada saat tinggal mereka di negara-negara itu.

Sekitar 7 juta dari 25 juta penduduk Arab Saudi adalah orang asing. Negara Teluk lainnya seperti Oman, Bahrain atau Uni Emirat Arab telah mensahkan undang-undang untuk memerangi perdagangan manusia. (Ant)


Malaysia Ajukan Empat Isu soal PRT Indonesia - 14/07/09 Print E-mail
Written by Mira Kartawijaya
Wednesday, 29 July 2009

www.kompas.com

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com — Malaysia siap melakukan pertemuan dengan Indonesia akhir Juli 2009 untuk merevisi nota kesepahaman tahun 2006 tentang pengiriman pembantu rumah tangga (PRT).

Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia S Subramaniam mengatakan, empat agenda pembicaraan, yakni libur satu hari per minggu, perlindungan asuransi, kontrak kerja, dan menetapkan gaji minimal PRT per bulan, akan menjadi pembahasan ketika bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia Erman Suparno akhir Juli 2009 di Kuala Lumpur, demikian kantor berita Bernama, Selasa (14/7).

Pertemuan itu dilakukan terkait langkah Pemerintah Indonesia menghentikan sementara pengiriman PRT ke Malaysia hingga ada revisi MoU Indonesia-Malaysia yang ditandatangani tahun 2006. Penghentian itu dilakukan setelah ada beberapa pembantu Indonesia mengalami penyiksaan.

Sementara itu, Menakertrans Erman Suparno sebelumnya mengatakan, telah minta diadakan pertemuan bersama (joint committee) Indonesia-Malaysia pada pertengahan Juli 2009. Diperkirakan, perundingan berjalan dua minggu dan dicapai nota kesepahaman baru sehingga 1 Agustus 2009 diharapkan kebijakan penghentian pengiriman PRT bisa dicabut. Namun, Malaysia belum siap dan baru bersedia akhir Juli 2009.

Indonesia menginginkan revisi nota kesepahaman, libur satu hari untuk pembantu, perlindungan asuransi, gaji minimum dan kenaikan gaji berkala, dan adanya kontrak kerja antara majikan dan PRT.

Selain itu, Indonesia juga menuntut tidak ada diskriminasi gaji di antara sesama pembantu. Jika ada pembantu dari negara lain 1.000 ringgit (Rp 2,85 juta), maka gaji pembantu Indonesia juga harus bergaji sebesar 1.000 ringgit. "Kami tidak terima ada diskriminasi gaji pembantu, kami bisa toleransi jika perbedaan gaji berdasarkan sektor pekerjaan," kata Erman.

Erman juga sudah beberapa kali minta kepada Malaysia agar paspor dipegang oleh pekerja Indonesia karena itu adalah identitas dan hak asasi manusia secara internasional. Dia mengemukakan, paspor boleh dipegang oleh majikan asalkan diserahkan sukarela oleh pembantu dan ada perjanjian tertulis kedua belah pihak. "Kami juga minta agar Pemerintah Malaysia mau menolak rekrutmen pembantu secara individual atau perorangan," ujar menteri itu belum lama ini.


Terjadi Lonjakan TKI Bermasalah di KBRI Kuwait - 10/07/09 Print E-mail
Written by Mira Kartawijaya
Wednesday, 29 July 2009

www.antara.co.id

Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah diminta untuk memberi perhatian serius pada program penempatan TKI yang bekerja di Kuwait karena saat ini terdapat lonjakan TKI bermasalah di penampungan di KBRI, yakni mencapai 600 warga, sebelumnya sekitar 300-400.

"Saya meminta pemerintah segera menghentikan penempatan agar tidak terjadi akumulasi masalah, lalu segera mengirim utusan setingkat menteri untuk memperbaharui nota kesepemahaman (MoU) bagi kedua negara," kata Ketua Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) Yunus M Yamani di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya Menakertrans Erman Suparno mengatakan penyelesaian TKi bermasalah di Kuwait menjadi prioritas utama setelah Depnakertrans menandatangani pembaharuan MoU dengan Jordan dan sedang merintis MoU baru dengan Malaysia.

"Saya sudah meminta Dirjen Binapenta (Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja) Depnakertrans untuk melakukan pendekatan dengan Kedubes Kuwait di Jakarta. "Kita kulonuwun dulu agar pembicaraan lanjutan bisa lancar," kata Erman.

Diakui permasalahan TKI di Kuwait cukup serius, karena angka TKi bermasalah cukup tinggi. "Bagi saya, satu warga saja bermasalah sudah menjadi keprihatinan, karena menyangkut hak-hak warga sebagai manusia yang harus dilindungi," kata Menteri.

Sebelumnya, pada kesempatan berbeda Erman mengatakan bahwa terjadi transisi pemerintahaan di kerajaan Kuwait sehingga Depnakertrans belum bisa menjalin hubungan dengan instansi yang menangani masalah ketenagakerjaan sana.

Yunus mengatakan pemerintah sudah mengirim utusan untuk mengatasi TKI bermasalah di sana tetapi belum ada hasil yang signifikan, sementara majikan dan agensi dengan mudah memecat dan menawarkan TKI ke majikan atau agensi lain.

"Belajar pada kasus Malaysia, sebaiknya pemerintah menghentikan secara total penempatan TKI ke Kuwait agar memberi efek jera bagi majikan dan agen dan memudahkan pemerintah RI untuk melakukan pembaharuan MoU yang pernah ada," kata Yunus.

Mengenai penempatan TKI ke Malaysia yang hingga saat ini masih dihentikan sementara, Erman mengatakan penempatan akan dibuka kembali jika MoU yang saat ini sedang dibahas oleh kedua negara selesai.

"Kita tidak mempunyai target. Yang jelas saat ini sedang dibentuk tim negosiator yang nantinya akan bekerja dalam "joint working group" (JWG) untuk membahas "review" MoU penenempatan TKI di Malaysia," kata Menteri.

Setelah pembahasan JWG yang terdiri dari delegasi dari Indonesia dan Malaysia segera membentuk Komite Bersama (Joint Committee) yang akan memantau pelaksanaan pelayanan dan perlindungan TKI di Malaysia.

Tugas dan fungsi dari komite bersama antara lain bertanggung jawab dalam perencanaan, pendataan dan memonitor pelatihan, evaluasi, bantuan hukum serta pemberian fasilitas pemulangan, jugapengurusan asuransi dan ganti rugi bagi TKI.(*)


TKI di Hongkong Terancam Dibayar Murah - 10/07/09 Print E-mail
Written by Mira Kartawijaya
Wednesday, 29 July 2009

www.antara.co.id

Jakarta (ANTARA News) - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hongkong terancam diupah murah setelah Hongkong mengajukan Rancangan Undang-Undang Upah Minimum Hongkong yang tidak menyertakan profesi pekerja rumah tangga (PRT).

RUU Upah Minimum yang tidak menyertakan PRT merupakan tindakan diskriminasi dan politik upah murah Hongkong, kata Sekretaris Jenderal Koalisi Organisasi Tenaga Kerja Indonesia di Hongkong (KOHITKO) Muthi Hidayati dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat.

Jika RUU itu diundangkan maka nasib TKI yang bekerja sebagai PRT terancam tidak memiliki batasan upah minimum, padahal pemerintah Hongkong pernah mengakui bahwa PRT asing memberikan sumbangan sebesar 1 persen bagi pertumbuhan perekonomian Hongkong selama tahun 2008.

Untuk itulah, KOHITKO dan Indonesian Migrant Workers Union (IMWU) menyatakan menolak RUU itu.

Alasan pemerintah Hongkong melakukan tindakan pengecualian terhadap PRT karena suliltnya melakukan penghitungan jam kerja bagi PRT, karena penghitungan upah minimum dilakukan berdasarkan jam kerja.

Federasi Pekerja Rumah Tangga Se-Asia (FADWU) dan Koalisi untuk Hak Buruh Migran (CMR) pernah mengajukan proposal penghitungan jam kerja bagi PRT, tetapi tidak dikabulkan pemerintah Hongkong.

Sementara itu, Ketua IMWU Sringatin menyesalkan sikap pemerintah Indonesia yang enggan berkomentar terhadap permasalahan tersebut.

IMWU, KOTHIKO, FADWU, dan CMR telah menyampaikan aspirasinya dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan Dewan Legislatif Hongkong pada Rabu (8/7).

Mereka meneriakkan yel-yel antara lain "Upah Minimum untuk Seluruh Buruh", "Pekerja Rumah Tangga adalah Manusia, Bukan Mesin," dan "Masukkan PRT dalam RUU Upah Minimum". (*)

Migrant Care: Pemerintah Jangan Penuhi Keinginan Malaysia - 08/07/09 Print E-mail
Written by Mira Kartawijaya
Wednesday, 29 July 2009

www.antara.co.id

Jakarta (ANTARA News) - Direktur Eksekutif Migrant Care Indonesia Anis Hidayah mengharapkan pemerintah Indonesia untuk tidak memenuhi keinginan Malaysia mencabut moratorium (penghentian sementara) pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke negeri jiran itu.

"Menurut saya pemerintah jangan sekali-sekali mencabut moratorium sepanjang Malaysia belum menyetujui proposal Indonesia dalam revisi nota kesepahaman (MoU) TKI di negeri tetangga itu," kata Anis yang ketika dihubungi Rabu, sedang berada di Hongkong.

Ia mengkritik pernyataan delegasi Malaysia seperti dikutip media massa bahwa jumlah kasus penganiayaan terhadap TKI hanya 0,05 persen. Dengan alasan itu, pihak Malaysia meminta Indonesia segera mencabut moratorium.

"Itu sebuah alasan yang tidak mendasar. Penganiayaan terhadap TKI jelas-jelas merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Karena itu, tidak pas kiranya kalau kasus pelanggaran HAM diukur dari jumlahnya yang hanya 0,05 persen," kata Anis.

Dia melihat, pelanggaran HAM oleh majikan terhadap TKI telah dilakukan secara sistematis, dan tidak bisa ditoleransi. Karena itu, harus ada perjuangan dari pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan hak-hak dan perlindungan bagi TKI.

Menjawab butir-butir yang harus diperjuangkan pemerintah Indonesia, Anis merinci, paspor harus di tangan TKI, pemberian upah secara layak, adanya jaminan hari libur, dan kebebasan TKI untuk berserikat.

Meski ada perjuangan dari pemerintah untuk melakukan diplomasi dengan Malaysia, Anis mengaku tidak optimistis akan mencapai hasil yang optimal sebagaimana yang diharapkan.

Hanya saja, ia mengaku sangat menghargai upaya pemerintah Indonesia yang sudah berkomitmen untuk meningkatkan diplomasi politik dengan Malaysia, dalam memperjuangkan dan melindungi hak-hak TKI. (*)

Duh... Apr dan Dua Temannya Dipaksa Jadi PSK - 06/07/09 Print E-mail
Written by Mira Kartawijaya
Wednesday, 29 July 2009

www.kompas.com

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Jajaran Kepolisian Kota Besar Bandar Lampung berkoordinasi dengan Polresta Tanjung Pinang saat ini tengah menyelidiki kebenaran laporan tentang terjadinya perdagangan manusia terhadap tiga warga Lampung. Ketiga perempuan muda asal Lampung itu diduga dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) di sejumlah lokalisasi di Pulau Batam.

"Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian di Batam, apabila laporan tentang trafickingitu terbukti, kasusnya akan mereka limpahkan ke Poltabes Bandar Lampung," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Poltabes Bandar Lampung Komisaris Namora Simanjuntak di Bandar Lampung, Senin (6/7).

Dia menambahkan, apabila terbukti ada tiga warga Lampung yang menjadi korban perdagangan manusia, maka tindakan pertama yang akan dilakukan adalah melakukan tindakan pengamanan dengan membawa korban kembali ke Lampung. "Ketiga orang itu saat ini sudah diamankan di wilayah Polresta Tanjung Pinang. Mereka sedang menyelidiki tentang kebenaran, apakah benar ada korban traficking asal Lampung," kata Namora.

Sebelumnya, pada Minggu (5/7), seorang wanita bernama Sri Murni (43) melaporkan kepada Petugas Poltabes Bandar Lampung bahwa anaknya, Apr, sudah menjadi korban perdagangan manusia bersama dua temannya, Di dan Fir.

Ketiganya dipaksa menjadi PSK di sebuah lokalisasi di Pulau Batam atas ajakan Eggi (22), seorang pria yang diduga sebagai mahasiswa sebuah universitas negeri di Lampung.

Menurut Sri, pada 24 Juni pukul 12.00, Eggi mengajak Apr dan dua temannya untuk berjalan-jalan ke Jakarta, sekaligus dijanjikan akan mendapatkan pekerjaan. Sri mengaku mengenal Eggi karena mahasiswa itu sering main ke rumahnya untuk menemui Apr.

"Mereka berdua memang sudah lama kenal, makanya ketika dia pamit hendak berangkat ke Jakarta, saya izinkan," kata Sri.

Pada 4 Juli 2009, Sri mengaku ditelepon oleh seorang PNS asal Tanjung Pinang, Batam, yang bernama Johan. Dalam telepon itu, Johan menyatakan bahwa Apr mendatangi dirinya untuk minta pertolongan karena telah dipaksa menjadi PSK.

"Katanya, anak saya saat ini sudah diamankan oleh Polresta Tanjung Pinang," kata Sri Murni kepada petugas kepolisian, Minggu (5/7).

Direktur Reserse Kriminal Polda Lampung Komisaris Besar Darmawan Sutawijaya mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap dugaan adanya penjualan tiga warga Lampung ke Batam itu. "Kasusnya sedang diselidiki aparat kami di jajaran Poltabes Bandar Lampung," kata dia.

Meski demikian, Darmawan menyatakan akan menjemput ketiga warga Lampung itu apabila memang terbukti bahwa mereka korban perdagangan manusia. "Penjemputan ketiganya menjadi prioritas pertama, apabila memang positif terbukti kejadian itu ada," kata dia lagi.

MSH
Sumber : Ant


Beredar, Video Kekerasan Polisi Malaysia Terhadap TKI - 03/07/09 Print E-mail
Written by Mira Kartawijaya
Tuesday, 21 July 2009

www.antara.co.id

Pontianak, (ANTARA News) - Video pemukulan Tenaga Kerja asal Indonesia yang dilakukan oleh preman (samseng, bahasa malaysia) dan aparat Kepolisian Diraja Malaysia di Bintulu, Sarawak Malaysia beredar luas di publik.

"Video tersebut benar-benar tidak berpri kemanusiaan,setelah di pukul di injak bahkan ada yang membawa samurai dan di siksa dengan sadis dan dipukul oleh kunci dongkrak lalu di lemparkan begitu saja kedalam mobil" kata Tina warga Perumnas Dua Jln Kom Yos Sudarso Pontianak..

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat, Ajun Komisaris Besar (Pol) Suhadi SW, mengatakan, "Sampai saat ini belum ada laporan dari Liaision Officer (LO) pihak malaysia tentang video pemukulan TKI tersebut".

Suhadi SW sudah melihat langsung video kekerasan tersebut. "LO kita Komisaris (POL) Hendra Wirawan sedang meneliti kebenaran kasus tersebut dan sampai saat ini belum di temukan tentang berita kekerasan yang melibatkan polisi malysia tersebut" katanya.

Konsulat malaysia M Zairi M Basri mengatakan, "Peristiwa tersebut diketahui ketika surat kabar harian di sarawak memuat tentang peristiwa itu."

"Polisi Diraja Malaysia langsung merespons peristiwa tersebut namun karena kurangnya bukti dan keterangan dan dari pihak keluarga koban tidak ada yang melapor maka Polisi Diraja Malaysia memberhentikan penyelidikan sambil menunggu bukti dan keterangan lebih lanjut dari peristiwa tersebut," katanya juga.(*)


Depnakertrans Pertegas MOU Perlindungan TKI Dengan Malaysia - 30/06/09 Print E-mail
Written by Mira Kartawijaya
Tuesday, 21 July 2009

www.tvone.co.id

Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) mempertegas poin-poin nota kesepahaman (MoU) Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan Malaysia yang akan diajukan pada pertemuan dengan pemerintah Malaysia 15 Juli 2009.

"Selain penghentian pengiriman TKI ke Malaysia, kami akan membahas masalah paspor yang ditahan oleh majikan," kata Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Depnakertrans, I Gusti Made Arta di Jakarta, Selasa.

Mengenai penempatan TKI keluar negeri khususnya ke Malaysia, ia mengatakan tidak hanya berdasarkan stigma-stigma formal saja seperti yang termuat dalam nota kesepahaman dan perjanjian bilateral.

Menurut dia, yang paling penting adalah penegakan hukum yang riil di lapangan, yang merupakan usaha untuk memerangi kekerasan terhadap TKI dan perdagangan manusia.

Selain itu, pihaknya akan berusaha untuk menekan biaya penempatan TKI ke luar negeri pada perusahaan penyalur agar lebih murah, sehingga TKI tidak terlalu diberatkan dengan sejumlah uang sebelum ia bekerja.

Dalam usaha menghilangkan praktek perdagangan manusia, Made Arta berterima kasih kepada organisasi internasional seperti IOM (International Organisation for Migration) yang mendukung usaha Indonesia untuk melindungi TKI yang bekerja di luar negeri.

Karena itu pihaknya mengingatkan masyarakat juga harus ikut bertanggung jawab, karena pada dasarnya kebijakan pemerintah tujuannya adalah untuk kepentingan yang lebih besar.

Perlindungan terhadap TKI, kata Made Arta, juga merupakan bagian dari tanggung jawab dari para pelaksana penempatan dan bersama pemerintah menciptakan iklim yang kooperatif guna mengamankan kebijakan itu.

"Kita berharap dan kita dorong agar upaya-upaya pemerintah dalam rangka perbaikan MoU ini bisa selesai lebih cepat, sehingga penempatan ulang bisa lebih cepat," kata dia.

Setelah kesepakatan dengan Malaysia tersebut telah dibahas dan diperbaiki, kata dia, kebijakan tersebut akan diberlakukan juga di negara-negara penempatan TKI lainnya.

Menurut dia, penempatan TKI tidak hanya di Malaysia atau kawasan di Timur Tengah saja.

Negara lain juga terbuka asal mau mengikuti perkembangan- perkembangan pasar dan kesempatan kerja di negara lain, kata dia.um


AS Nilai Indonesia Makin Baik Dalam Berantas Perdagangan Manusia - 29/06/09 Print E-mail
Written by Mira Kartawijaya
Wednesday, 29 July 2009

www.kompas.com

Jakarta (ANTARA News) - Amerika Serikat menilai penegakan hukum yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam memberantas perdagangan manusia semakin baik sejak diberlakukannya Undang-Undang Anti Human Trafficking tahun 2007 lalu.

"Usaha pemerintah untuk menyelesaikan masalah perdagangan manusia seperti penjualan tenaga kerja ke luar negeri sudah membaik," kata Direktur Urusan Pengawasan dan Pencegahan Perdagangan Manusia Departemen Luar negeri AS, Luis CdeBaca, di Jakarta, Senin.

Hal ini terbukti dari meningkatnya jumlah kasus yang ditangani aparat kepolisian dan banyaknya pelaku-pelaku penjual pekerja keluar negeri yang dipenjarakan, kata dia.

Dia menjelaskan, sejak diberlakukan Undang-Undang antiperdagangan manusia di Indonesia tahun 2007, jumlah kasus usaha perdagangan manusia yang ditangani oleh aparat hukum meningkat dari 109 di tahun 2007 menjadi 129 kasus tahun berikutnya.

Hukuman yang dijatuhkan untuk pelaku pelanggaran hak asasi manusia itu pun dinilai AS meningkat dari 46 tahun di tahun 2007 menjadi 55 tahun pada 2008.

Namun, katanya, eksploitasi pekerja yang diduga dilakukan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) masih menjadi masalah serius walaupun aparat kepolisian dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah berkali-kali melakukan operasi penutupan PJTKI yang terbukti berbuat curang kepada pekerja Indonesia di luar negeri.

CdeBaca menambahkan, penegakan hukum terhadap aparat yang ikut melakukan tindakan mendukung perdagangan manusia juga masih menjadi keprihatinan.

Menurutnya, petugas yang terlibat langsung dalam usaha perdagangan manusia ataupun yang hanya memberikan perlindungan terhadap bisnis tersebut masih banyak yang belum ditindak.

"Tindakan mereka seperti mengeluarkan identitas palsu bagi pekerja dibawah umur atau menerima suap dari perusahaan perekrut tenaga kerja ilegal masih banyak yang belum ditindak tegas," katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, I Gusti Made Arka, menyatakan, pemerintah Indonesia selalu berusaha untuk meningkatkan pelayanan sekaligus perlindungan terhadap warga negaranya yang bekerja di luar negeri.

Salah satu komitmen pemerintah dalam melindungi warganya di luar negeri dapat dilihat dari tindakan penghentian sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Malaysia.

"Kami sudah bertekad jika pemerintah malaysia tidak bisa menjamin keselamatan dan kelayakan upah yang diberikan pada pekerja Indonesia di negaranya, untuk sementara pengiriman TKI akan dihentikan," katanya.

Dia menegaskan kasus penyiksaan dan penahanan paspor pekerja Indonesia oleh majikannya di Malaysia tidak boleh terulang lagi. (*)


Pemerintah Yordania Berkomitmen Lindungi TKI - 28/06/09 Print E-mail
Written by Mira Kartawijaya
Tuesday, 21 July 2009

www.tvone.co.id

Pemerintah Kerajaan Yordania meningkatkan komitmennya dalam upaya perlindungan seluruh tenaga kerja Indonesia (TKI) yang kini bekerja di sektor formal dan informal di negara itu.

Komitmen itu diimplementasikan dalam bentuk penandatanganan Nota kesepahaman (MoU) antara Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Erman Suparno, dan mitranya, Menteri Perburuhan Yordania, Gazi H Shbaikat, di Nusa Dua, Bali, Sabtu malam.

Penandatangan nota kesepahaman di antara kedua wakil pemerintahan itu berarti juga peningkatan signifikan dari kesepakatan bilateral kedua negara yang diwadahi dalam perjanjian pada 2001 lalu.

Perjanjian pada 2001, menurut Suparno, hanya menyentuh pada pekerja migran Indonesia yang bekerja di sektor formal. "Kali ini lebih banyak mengatur di bidang pekerja domestik yang jumlahnya sekitar 30.000 warga kita di sana. Merekalah yang kini jadi fokus perhatian kita," katanya.

Dalam kesepakatan itu, kedua negara sepakat untuk membentuk grup kerja bersama yang akan bertemu secara berkala guna mengkaji segala sesuatu terkait implementasi lapangan, kebijakan, dan aspek lain dari kesepahaman itu.

Mengomentari isi dan tujuan nota kepahaman di antara negaranya dan Indonesia, Shbaikat menyatakan, "Sebelumnya kami telah mengamandemen undang-undang perburuhan kami di mana para majikan harus menjalankan kewajibannya kepada karyawannya, baik itu di sektor formal dan informal."

Hak-hak dan perlindungan mendasar bagi para pekerja migran di sana yang harus dipenuhi para majikan cukup beragam. "Di antaranya asuransi kesehatan dan jiwa, hak cuti, hak berkomunikasi, dan hak atas bayaran yang utuh. Inilah yang harus diatur dan malam ini kita mulai babak baru yang semakin baik dari sebelumnya," katanya.

"Kalau ada majikan melanggar peraturan ini hukumannya berat sekali," katanya. Saat ini dan ke depan, katanya, Yordania ingin membuat babak baru hubungan ketenagakerjaan internasional yang lebih baik.

Secara khusus dia menyinggung keberadaan sekitar 400 TKI yang kini masih ditampung di dalam Kompleks KBRI di Amman karena harus dipulangkan ke Indonesia. Menurut rencana, mereka akan kembali ke Tanah Air dalam beberapa hari mendatang. "Kami akan buat selamatan atas kepulangan mereka secara selamat. Ini salah satu bentuk peningkatan kerja sama kita," katanya.

Ratusan TKI itu terpaksa ditampung di dalam Kompleks KBRI di Amman karena sejumlah masalah, kebanyakan karena tidak memiliki visa kerja. (Ant)


AS Beri Penghargaan untuk Elly Anita - 27/06/09 Print E-mail
Written by Mira Kartawijaya
Tuesday, 21 July 2009

www.antara.co.id

Denpasar (ANTARA News) - Pemerintah Amerika Serikat melalui Kedutaan Besar negara itu di Jakarta akan memberikan penghargaan khusus kepada Elly Anita, seorang dari sembilan orang di seluruh dunia yang masuk dalam Laporan Tahunan "Trafficking in Persons" Departemen Luar Negeri Amerika Serikat 2009, karena dinilai menjadi pahlawan dalam mematahkan praktik perdagangan manusia.

Surat elektronik yang diterima ANTARA di Denpasar, Sabtu pagi, menyatakan, upacara pemberian penghargaan itu akan dilakukan Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Cameron R Hume, di Aula Kedutaan Besar negara itu di Jakarta, pada Senin mendatang (29/6).

Anita merupakan perempuan Indonesia yang lolos dari praktik perdagangan manusia di Irak, beberapa waktu lalu. Setelah dia lolos dari aktivitas yang melanggar HAM itu, dia bekerja untuk membantu menyelamatkan warga lain Indonesia yang juga menjadi korban perdagangan manusia.


Upacara pemberian penghargaan kepada Anita juga akan dilanjutkan dengan diskusi panel dengan sejumlah pembicara dari Indonesia dan petinggi di Departemen Luar Negeri Amerika Serikat melalui sarana konferensi video.

Elly Anita mendapat penghargaan "Pahlawan yang Berjasa untuk Mengakhiri Perbudakan di Era Modern" atau "Anti-Trafficking Heroine" dari pemerintah Amerika Serikat. Elly sejatinya adalah korban perdagangan manusia dan pernah dijual seharga US$ 4.500 di Irak.

Perempuan yang hanya tamat SD ini mengaku bersyukur mendapat penghargaan dari Amerika Serikat. Elly yang kini aktif di Migrant Care itu tidak akan berhenti memerangi perdagangan manusia.

"Kalau perasaan hanya bersyukur saja, tapi kebanggaan tidak ada. Apa untungnya saya gembira? Teman-teman saya di Irak saja masih ketakutan," kata Elly beberapa waktu lalu, di Jakarta.

Anita semula berupaya menjadi TKI di Irak melalui jasa satu Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Indonesia dan dijanjikan dia akan menjadi seorang sekretaris di satu perusahaan pada 2006 lalu.

Setiba di Dubai, Uni Emirat Arab, sebagai negara transit, dia kemudian dioper begitu saja ke Kurdistan, yang dikatakan sebagai "negara baru", yaitu Italia, oleh agennya di Dubai, yang berkali-kali mencoba melecehkannya secara seksual.

Setelah dioper dengan cara ditipu seperti itu, dia akhirnya tahu bahwa "negara baru" itu bukan di mana-mana melainkan masih wilayah Irak. Dia juga akhirnya tahu bahwa dia dijual seharga 4.500 dolar AS oleh agennya, dengan harapan dia bisa dikaryakan sebagai wanita penghibur.

Setelah melalui berbagai perjuangan dan upaya keras, akhirnya dia bisa menghubungi perwakilan Indonesia terdekat, organisasi kemanusiaan Migrant Care, dan bisa dipulangkan ke Indonesia.

Di organisasi itulah kini dia juga bergiat dengan tekad mengangkat harkat dan martabat perempuan pekerja Indonesia di luar negeri. Selama dia berupaya membebaskan diri dia pun membantu menyelamatkan 16 temannya yang lain.

Sejak 2001, Departemen Luar Negeri AS setiap tahun mengeluarkan Laporan TIP berisi upaya pemerintah menghentikan praktek perdagangan manusia. Meskipun berbagai negara di dunia terus berupaya untuk mengurangi kejahatan ini, praktek perbudakan-modern ini terus menghantui dunia dan telah menghancurkan kehidupan jutaan orang.

Diperkirakan 800.000 laki-laki, perempuan, dan anak-anak telah diperdagangkan di berbagai perbatasan antar negara setiap tahun. Jutaan orang lain diperjual-belikan di dalam batas wilayah Negara.(*)


TKI Harus Pahami Budaya Negara Tempat Bekerja - 22/06/09 Print E-mail
Written by Mira Kartawijaya
Tuesday, 21 July 2009

www.tvone.co.id

Jakarta, (tvOne) : Para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri sebaiknya memahami budaya serta hukum di tempat mereka bekerja. "Selain itu, mereka juga harus memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan negara tersebut," kata Assisten Deputi Pengarus Utamaan Gender (PUG) Kementerian Pemberdayaan Perempuan Mudjiati di Jakarta, Senin (22/6).

Hal-hal tersebut sangat berperan untuk menunjang kerja para TKI, khususnya tenaga kerja wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri, katanya.

Mudjiati seperti dikutip Antara mengatakan, sebaiknya Perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PPJTKI) memberikan pelatihan keterampilan kepada pada calon TKI serta pemahaman budaya dan hukum negara tujuan mereka bekerja.

Bila TKI memiliki pengetahuan tentang budaya, hukum di negara tempat mereka bekerja, hal ini berguna untuk menghindari masalah yang tidak diinginkan seperti salah paham antara TKI dengan majikannya.

Mudjiati mengatakan bahwa persoalan TKI di luar negeri merupakan hal yang komplek, terutama yang menimpa para TKI itu mulai dari tidak dibayar gajinya, pelecehan seksual, perkosaan, penyiksaan/penganiayaan sampai kematian.

"Saya prihatin dengan nasib TKI yang bekerja di luar negeri, maka diharapkan para PPJTKI yang melakukan perekrutan harus terus melakukan pemantauan sampai ke negara tempatnya bekerja," kata Mudjiati.

Namun yang sangat memprihatinkan adalah masalah TKI yang perekrutannya melalui pihak-pihak yang tidak resmi, seperti calo-calo tenaga kerja karena bila ada persoalan siapa yang harus bertanggung jawab, katanya.

"Terkait hal ini masyarakat memiliki tanggung jawab dalam masalah TKI yang akan bekerja ke luar negeri, jadi bukan hanya aparat terkait saja," kata Mudjiati.

Masyarakat mulai tingkat RT serta kelurahan, hendaknya melakukan pemantauan bila ada warganya yang akan menjadi calon TKI.

"Harus melakukan pengawasan apakah calon TKI yang direkrut untuk bekerja ke luar negeri tersebut sudah memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup," katanya.ag


Kekerasan TKI Akibat Perbedaan UU Tenaga Kerja Print E-mail
Written by Mira Kartawijaya
Tuesday, 21 July 2009

www.tvone.co.id

Semarang, (tvOne) : Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno mengatakan tindak kekerasan yang dialami tenaga kerja Indonesia (TKI) akibat perbedaan undang-undang (UU) ketenagakerjaan kedua negara.

"Negara yang memiliki perbedaan undang-undang tentang ketenagakerjaan dengan Indonesia, salah satunya adalah Malaysia," katanya usai kuliah umum dan Musyawarah Nasional Komunikasi Koperasi Mahasiswa (FKKMI) XI di kampus Universitas Negeri Semarang (Unnes), Sabtu (20/6).

Seperti dilansir Antara, Erman mengatakan adanya perbedaan undang-undang yang mengatur permasalahan ketenagakerjaan mengakibatkan kasus kekerasan terhadap TKI sering terjadi, dan tidak mendapatkan penanganan sesuai dengan yang diharapkan masyarakat Indonesia.

Menurut dia, perbedaan mencolok pada undang-undang tentang ketenagakerjaan dengan Indonesia yang mengakibatkan tindakan kekerasan terhadap TKI, terutama berkaitan dengan unsur pemenuhan hak asasi manusia (HAM) dan jaminan sosial bagi para TKI yang diatur dalam undang-undang tersebut.

"Kita tentunya berharap bahwa setiap tindakan kekerasan yang dialami para TKI, misalnya yang terjadi di Malaysia, diproses secara adil dan menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya terhadap pelaku tindak kekerasan itu," katanya.

Berkaitan dengan upaya dari pemerintah menanggulangi permasalahan tersebut, ia mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja Malaysia untuk membicarakan penanganan dan penyelesaian kasus kekerasan yang sering menimpa TKI.

"Kami juga membicarakan langkah lebih lanjut agar kasus serupa tidak terulang, atau paling tidak penanganan terhadap kasus kekerasan terhadap TKI dilakukan dengan lebih baik," katanya.

Menurut dia, langkah yang akan ditempuh kedua pihak adalah menandatangani semacam nota kesepahaman (MoU) tentang undang-undang ketenagakerjaan agar penerapan kedua undang-undang yang berbeda itu dapat berjalan sinergi.

"Sebab, apabila penerapan undang-undang ketenagakerjaan di kedua negara berjalan sinergi, kemungkinan terjadinya tindak kekerasan terhadap para TKI di negara penempatan menjadi semakin kecil," katanya.

Ia mencontohkan kekerasan terhadap TKI jarang terdengar di negara Brunei Darussalam, sebab mereka selaku negara pengguna mempunyai peraturan tentang ketenagakerjaan yang tidak terlalu berbeda dengan Indonesia.

"Mereka (pemerintah Brunei) juga selalu mendata dan mendaftarkan para TKI yang masuk ke negaranya melalui dinas tenaga kerja setempat, sehingga kita jarang mendengar negara tersebut mempersoalkan tentang TKI ilegal," katanya


Deplu AS: Malaysia Pendukung Perbudakan - 18/06/09 Print E-mail
Written by Mira Kartawijaya
Tuesday, 21 July 2009

www.kompas.com

WASHINGTON, KOMPAS.com — Malaysia masuk daftar negara yang secara tidak langsung mendukung perbudakan modern dan terancam tidak mendapat bantuan dari Negeri Paman Sam itu.

Di samping Malaysia, masih ada 16 negara yang masuk golongan ini, di antaranya Chad, Nigeria, Mauritania, dan Zimbabwe yang dianggap sebagai pelanggar terberat, yaitu tidak berbuat apa-apa untuk menghentikan perdagangan manusia. Laporan Trafficking in Persons, ini diumumkan Rabu (17/6).

Dalam laporan itu disebutkan juga bahwa Kuba, Myanmar, dan Korea Utara sudah menempati urutan terbawah dalam daftar itu sejak sembilan tahun lalu.

Menurut Deplu AS, jutaan manusia hidup dalam belenggu dan krisis finansial global membuat kondisi itu semakin rentan terjadi perdagangan manusia dan komersialisasi seks. “Orang-orang yang terjebak dalam kesulitan ekonomi mudah tergiur iming-iming mendapat penghidupan lebih enak akhirnya mereka terjebak dalam perdagangan manusia,” kata juru bicara Deplu, Luis de Baca.

Menurut data International Labour Organisation (ILO), sekitar 12,3 juta orang dewasa dan anak-anak terjebak dalam perbudakan, dan 1,4 juta di antaranya menjadi korban perdagangan seks. “Mereka dipekerjakan di perkebunan dan pabrik oleh pengusaha brutal yang mengancam akan melakukan kekerasan bila mereka mencoba kabur. Ada juga yang bekerja di rumah tangga, tetapi sejatinya mereka budak,” kata Menlu Hillary Clinton.

Tuduhan AS terhadap Malaysia itu mendapatkan bukti ketika sejumlah perempuan Indonesia menjadi korban kekejaman para majikan di negara tetangga itu. Yang terakhir adalah Siti Hajar, warga Indonesia yang mengalami luka berat karena disiksa majikannya.

Atas tudingan itu, Menteri Dalam Negeri Malaysia Datuk Seri Hishammuddin Tun Hussein menyatakan pemerintahnya akan minta penjelasan dari AS. “Kami akan datang ke Kedubes AS, minta penjelasan mengapa negara kami masuk daftar itu lagi,” katanya.

Malaysia pernah masuk dalam daftar itu pada 2007, tetapi dicabut pada 2008. Hishammuddin mengatakan, negaranya telah berbuat apa saja untuk menghentikan perdagangan manusia. “Tetapi ada keterbatasan, yaitu wilayah perbatasan negara kami yang begitu luas dan panjang,” kata Hishammuddin. (mk/sas)


Hore... PRT di Malaysia Dapat Jatah Libur - 17/06/09 Print E-mail
Written by Mira Kartawijaya
Tuesday, 21 July 2009

www.kompas.com

KUALA LUMPUR,KOMPAS.com-Malaysia akan mengubah undang-undang tenaga kerja, mewajibkan majikan memberikan jatah libur setiap pekan bagi pembantu rumah tangga (PRT) asal luar negeri, termasuk dari Indonesia.

Menurut sejumlah pejabat di Malaysia, ini adalah langkah penting untuk mengurangi tindakan kekerasan yang dialami para PRT. Namun, sejumlah agen dan majikan cemas para PRT akan menggunakan hari liburnya untuk menemui teman prianya dan kabur.

"Ini terlihat sangat bagus di kertas... tetapi jika Anda memberikan banyak kebebasan kepada PRT, ada ruang bagi mereka untuk kabur," kata Raja Zulkifli Dahlan, presiden Asosiasi Agen Pembantu Rumah Tangga Asing Malaysia. Asosiasi ini mewakili 160 dari 360 agen di sana.

The New Straits Times, Rabu (17/6), mengutip Menteri Sumber Daya Manusia S Subramaniam mengatakan langkah ini untuk lebih melindungi PRT asing yang sebagian besar dari Indonesia. UU baru ini dijadwalkan berlaku akhir tahun ini. Para majikan terancam denda 10.000 ringgit jika mereka melanggar.

Lebih 300.000 PRT asal Indonesia bekerja di Malaysia. Banyak di antara mereka mengeluhkan perlakuan majikan, termasuk bekerja tak mengenal waktu, gajinya belum dibayar dan beberapa di antaranya dianiaya.

Peristiwa terbaru dialami Siti Hajar, PRT asal Garut, Jawa Barat. Ia dianiaya majikannya di Malaysia. Siti Hajar disiksa dan tidak dibayar gajinya selama 34 bulan oleh majikannya. Selalu disiksa, disiram air panas, dipukul dengan benda keras hingga mengalami luka parah di sebagian besar tubuhnya mulai muka hingga kaki.


Hore... PRT di Malaysia Dapat Jatah Libur - 17/06/09 Print E-mail
Written by Mira Kartawijaya
Tuesday, 21 July 2009

www.kompas.com

KUALA LUMPUR,KOMPAS.com-Malaysia akan mengubah undang-undang tenaga kerja, mewajibkan majikan memberikan jatah libur setiap pekan bagi pembantu rumah tangga (PRT) asal luar negeri, termasuk dari Indonesia.

Menurut sejumlah pejabat di Malaysia, ini adalah langkah penting untuk mengurangi tindakan kekerasan yang dialami para PRT. Namun, sejumlah agen dan majikan cemas para PRT akan menggunakan hari liburnya untuk menemui teman prianya dan kabur.

"Ini terlihat sangat bagus di kertas... tetapi jika Anda memberikan banyak kebebasan kepada PRT, ada ruang bagi mereka untuk kabur," kata Raja Zulkifli Dahlan, presiden Asosiasi Agen Pembantu Rumah Tangga Asing Malaysia. Asosiasi ini mewakili 160 dari 360 agen di sana.

The New Straits Times, Rabu (17/6), mengutip Menteri Sumber Daya Manusia S Subramaniam mengatakan langkah ini untuk lebih melindungi PRT asing yang sebagian besar dari Indonesia. UU baru ini dijadwalkan berlaku akhir tahun ini. Para majikan terancam denda 10.000 ringgit jika mereka melanggar.

Lebih 300.000 PRT asal Indonesia bekerja di Malaysia. Banyak di antara mereka mengeluhkan perlakuan majikan, termasuk bekerja tak mengenal waktu, gajinya belum dibayar dan beberapa di antaranya dianiaya.

Peristiwa terbaru dialami Siti Hajar, PRT asal Garut, Jawa Barat. Ia dianiaya majikannya di Malaysia. Siti Hajar disiksa dan tidak dibayar gajinya selama 34 bulan oleh majikannya. Selalu disiksa, disiram air panas, dipukul dengan benda keras hingga mengalami luka parah di sebagian besar tubuhnya mulai muka hingga kaki.


8 Calon TKI Tertipu Agen Palsu - 15/06/09 Print E-mail
Written by Mira Kartawijaya
Tuesday, 21 July 2009

www.kompas.com

SEMARANG, KOMPAS.com — Sebanyak 8 calon tenaga kerja Indonesia tertipu agen jasa penyaluran TKI fiktif. Agen gadungan yang mengaku bernama Yanti itu pun pergi dengan membawa uang milik korban total sekitar Rp 46 juta. Yanti juga mebawa beberapa surat penting milik korban seperti kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan paspor.

Selain itu, Yanti juga membawa dua telepon genggam milik korban. Salah satu korban, Iis Juwita Sari, mengatakan, Yanti menawari pekerjaan di sebuah rumah makan di Singapura pada pekan lalu melalui telepon.

"Saya yakin karena Yanti juga kenal baik dengan saudara saya dan pernah bekerja di Singapura. Saya juga belum ketemu dengan dia," kata Iis sewaktu melaporkan kejadian itu di Polwiltabes Semarang, Senin (15/6).

Bersama 5 saudaranya dan dua calon TKI lainnya, Iis berangkat dari Jakarta ke Semarang pada Minggu (14/6). Mereka ke Semarang untuk melakukan tes kesehatan. Namun, sewaktu menunggu tes kesehatan di Rumah Sakit Dokter Kariadi Semarang, Yanti mengajak salah satu korban ke sebuah rumah makan.

Yanti berdalih sedang menunggu suaminya untuk mengurusi prosedur tes kesehatan itu agar bisa dipercepat. Namun, Yanti tiba-tiba pergi meninggalkan para korban.



Kisah Siti Hajar: Disiram Air Panas Setiap Kali Berbuat Kesalahan - 15/06/09 Print E-mail
Written by Mira Kartawijaya
Tuesday, 21 July 2009

www.kompas.com

KOMPAS.com — Luka melepuh akibat siraman air panas di sekujur tubuh Siti Hajar (33) mulai mengering. Dia pun sudah bisa tertawa kecil saat seorang pejabat Kedutaan Besar RI di Malaysia menawarkan dodol garut, Sabtu (13/6).

TKI asal Kampung Lio Wetan, Desa Limbangan Barat, Garut, Jawa Barat, itu kini menjalani rawat jalan di KBRI di Kuala Lumpur sejak keluar dari Pusat Perawatan Universitas Malaya, Selangor, Malaysia, Jumat.

Tinggal luka di bagian dada kiri atas yang masih diperban karena basah dan luka akibat tusukan gunting di sisi luar kedua pahanya yang belum sembuh benar. Saat ditanya, luka bagian mana yang masih terasa sakit?

”Hati saya. Saya minta supaya Maam (panggilan untuk majikan perempuan) dihukum seberat-beratnya karena membuat saya seperti ini,” jawab Siti dengan suara parau.

Ia tidak terlalu menghiraukan kondisi fisiknya walau bekas siraman air panas dan pukulan Michelle Hua Yuan Tyng telah merenggut kecantikannya dan kulit putihnya mengelupas. Batang hidung bagian tengah melesak ke dalam, patah dihantam martil oleh Michelle.

Jari-jari kakinya bengkak karena dipukuli dengan batu penggiling cabai. Kedua daun telinga Siti Hajar bengkak karena kerap dipukuli Michelle.

Sesekali air mata berlinang saat ia menuturkan kembali perlakuan Michelle. ”Ia mulai sering menyiram air panas ke saya empat bulan terakhir sejak membeli termos. Setiap saya salah melakukan apa pun, pasti kena siram,” ujarnya.

Kakak tertua Siti, Nani Suryani (43), yang turut mendampingi pun menangis. ”Kejam sekali dia. Sampai hati dia memperlakukan adik saya seperti ini,” ujar Nani yang datang ke Kuala Lumpur difasilitasi PT Mangga Dua Mahkota, perusahaan jasa TKI (PJTKI) yang memberangkatkan Siti Hajar.

Siti mengalami penyiksaan sejak hari pertama bekerja pada Michelle. Ia adalah pegawai pemasaran AT Venture Provision, agen pekerja asing di Kuala Lumpur, yang menjadi mitra PT Mangga Dua Mahkota.

Tiba di Kuala Lumpur, 28 Juni 2006, AT Venture Provision menempatkan Siti sebagai pembantu di rumah Lim Hua Siew. Ia hanya empat hari di sana, lalu pindah ke rumah Michelle.

Sekitar sebulan sejak itu, Michelle dipecat. Joice, pegawai AT Venture Provision, menolak menjelaskan penyebab pemecatan Michelle, janda dua anak yang sebelumnya bersuamikan warga negara Singapura.

Pintu besi

Michelle sekeluarga tinggal di Lantai 19 Lanai Kiara Condominium, Bukit Kiara, Selangor. Siti tidur di kamar pengap beralaskan kasur busa bekas pakai. Apartemen itu hanya memiliki satu pintu akses dengan dua lapis pintu. Pintu luar adalah pintu jeruji besi, yang kedua adalah pintu rumah biasa.

Siti juga kerap tidak mendapat jatah makanan sehingga tubuhnya kurus kering. ”Kalau ada sisa makanan anaknya yang terkecil (yang sulit makan karena menderita autis), itulah yang saya makan,” urai Siti. Padahal, ia harus melakukan semua pekerjaan rumah pukul 05.00-02.00 setiap hari.

Selama 34 bulan, Siti menderita. ”Setiap kali disiram air panas, saya hanya menyebut nama Allah. Itu yang membuat saya bertahan sampai sekarang,” ujar Siti disambut tangis dan pelukan Nani. Tidak ada yang mengetahui penderitaan Siti selama 34 bulan. PJTKI dan agen yang menempatkan Siti tak juga pernah menelepon. Siti yang juga janda beranak tiga ini pun harus bertahan sendirian melawan penderitaan.

Sampai akhirnya pada 7 Juni, tengah malam, Siti seperti mendapat petunjuk. Ia mengambil martil di laci dan mulai memukuli jeruji besi hingga terlepas. Siti menyelinap melalui rongga besi, lalu turun menggunakan lift dan bersembunyi di balik taman apartemen. Setelah hari terang, Siti melompati pagar tembok yang tinggi, lalu menyetop taksi dan meminta sopir mengantarnya ke KBRI di Jalan Tun Razak, Kuala Lumpur.

”Sopir taksi bengong melihat kondisi saya, tetapi ia mengizinkan saya naik dan segera mengantar ke KBRI,” kenang Siti. Sopir yang orang Melayu itu tak menerima bayaran, malah memberi Siti uang 18 ringgit untuk membeli makanan.

Ketika itu, seluruh luka melepuh Siti masih basah karena Michelle tidak pernah memberikan obat. Wajah Siti pun bernanah karena tak pernah dirawat.

Rindu keluarga dan lecak

Kini Siti berada dalam perlindungan KBRI dan Michelle pun sudah ditahan polisi. Keluarga Michelle sudah membayar 17.000 ringgit atau sekitar Rp 50 juta, gaji Siti yang tak pernah dibayar selama 34 bulan.

Siti juga menerima santunan Rp 20 juta dari Presiden Direktur Mitra Dhana Athmaraksa Mashudi, broker konsorsium asuransi TKI Ramayana, Rp 20 juta dari Direktur Utama PT Mangga Dua Mahkota Sri Wahyuni, dan Rp 15 juta dari Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI Mohammad Jumhur Hidayat.

Sambil menunggu proses hukum, Siti kini merindukan keluarganya. ”Selain itu, saya juga kepengen sambal lecak,” ujarnya sambil tersenyum.

Keluarga Siti di Garut kini menunggu. Mereka trauma dengan tragedi buruk yang dialami Siti. ”Lebih baik mencari uang di kampung saja walau pas-pasan,” ujar Iah, kakak Siti.

Derita Siti merupakan tragedi. Demi devisa masuk, ribuan TKI harus menderita lahir batin.

(Adhitya Ramadhan/Hamzirwan)


3 Tahun Disiksa di Malaysia: Siti Hajar Cuma Ingin Kembali ke Indonesia - 10/06/09 Print E-mail
Written by Mira Kartawijaya
Tuesday, 21 July 2009

www.detiknews.com

Kuala Lumpur - Tindak kekerasan terus dialami tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Yang sedang menjadi pemberitaan saat ini adalah Siti Hajar, pembantu rumah tangga yang disiksa dan dianiaya majikannya selama tiga tahun.

Akibat penganiayaan itu, wanita Indonesia asal Garut itu menderita luka-luka parah yang hampir memenuhi sekujur tubuhnya. Namun kini setelah berhasil kabur dari majikannya, yang diinginkan Siti cuma kembali pada keluarganya di Garut.

Wanita berusia 33 tahun itu ingin melupakan semua kekejaman yang telah dialaminya selama di Malaysia.

"Saya ingin melupakan semua penderitaan yang saya alami. Saya cuma ingin bersama keluarga saya," kata Siti seperti dilansir harian Malaysia, The Star , Rabu (10/6/2009).

Siti saat ini masih dirawat di University Malaya Medical Centre (UMMC). Wanita itu mulai bekerja di Malaysia pada Juli 2006 setelah bercerai dengan suaminya.

Ketika ditanya apakah dia masih ingin bekerja di Malaysia, Siti menjawab tidak tahu. "Tapi saya pikir tidak semua majikan di Malaysia jahat," tutur Siti.

Siti mengungkapkan, dirinya telah beberapa kali mencoba untuk kabur dari rumah majikannya. Namun selalu saja ketahuan oleh majikannya.

Majikan Siti adalah seorang janda berusia 43 tahun yang memiliki dua anak. Wanita itu pernah menyiram air panas ke tubuh Siti. Dia juga berulang kali memukuli Siti dengan rotan sejak 34 bulan lalu. Bahkan menurut Siti, dia cuma diberi makan nasi dua kali sehari tanpa lauk dan lainnya.

Saat ini majikan Siti telah ditahan kepolisian Malaysia. (ita/iy)



Dewi Hughes Bicara Modus Perdagangan Manusia - 18/05/09 Print E-mail
Written by Mira Kartawijaya
Tuesday, 21 July 2009

www.antara.co.id

Batam, (ANTARA News) - Duta Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak, Dewi Hughes mengungkapkan modus baru perdagangan orang melaui adopsi anak berusia 7-10 tahun.

Ia mengatakan di Batam, Senin, dengan alasan mengadopsi, pelaku mengambil anak dibawah umur, dan mempekerjakannya sebagai pekerja seks. "Ini modus baru yang sedang marak," kata dia.

Bukan diasuh dan diberikan pendidikan layak, orang tua angkat malah mempekerjakan anak yang diadopsi.

Menurut Hughes, pekerja seks di bawah umur lebih digemari, sehingga banyak orang yang tergiur bisnis tersebut. "Katanya sih untuk menghidari AIDS," katanya.

Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Poltabes Barelang Aiptu Puji Hastuti mengatakan Batam menjadi primadona perdagangan manusia.

"Mungkin karena kota industri. Batam tetap memiliki daya tarik besar setelah Jakarta," kata dia.

Ia mengatakan modus perdagangan manusia lewat janji-janji bekerja di cafe dengan gaji besar.

"Harus diwaspadai bila ada yang menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar yang tidak masuk akal," kata dia.(*)


NP2TKI Lacak Jaringan Perdagangan Manusia di Macau - 12/05/09 Print E-mail
Written by Mira Kartawijaya
Tuesday, 21 July 2009

www.tvone.co.id

Direktur Perlindungan dan Advokasi Kawasan Asia Pasifik dan Amerika BNP2TKI, Anjar Prihantoro mengatakan, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melacak jaringan perdagangan manusia (human trafficking) hingga ke Hong Kong dan Macau.

Anjar dalam siaran pers, di Jakarta, Selasa (12/5/2009), menyebutkan informasi tentang adanya jaringan perdagangan manusia itu didapat dari laporan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) yang menemukan 12 orang korban asal Jawa Timur di Macau.

"Ke-12 TKI korban trafficking itu merupakan rekayasa agen-agen ilegal di Jawa Timur yang kemungkinan memang mempunyai jaringan dengan agensi nakal di Hong Kong dan Macau," kata Anjar.

Ke-12 orang korban perdagangan manusia itu berasal dari tiga kabupaten di Jatim yakni Tumini, Hartik, Muanisah, Imroatul, Yeni, Purwati, Dewi, Yayuk, dan Resi (asal Kabupaten Banyuwangi), Umi Rifatul Janah (Kabupaten Jember), dan Ika Geanik R dan Lilik Jamiranti (Kabupaten Tulungagung).

Anjar mengatakan bahwa sejumlah pejabat BNP2TKI dan Kepolisian Daerah Jatim seperti Deputi Perlindungan Mardjono, Direktur Pengamanan Brigjen Pol Dede Jayalaksana, Direktur Reserse dan Kriminal Kombes Pol Edy Supriadi serta Ketua Umum SBMI Miftah Farid akan melakukan kunjungan kerja ke Hong Kong dan Macau pada 20-23 Mei 2009 untuk menangani kasus perdagangan manusia itu.

"Jika nanti dari penelusuran kami terlihat ada nama-nama agensi ilegal di Hong Kong, kami akan merekomendasikan kepada Kedutaan Besar Indonesia tidak melayani penempatan TKI, tidak mengeluarkan `job order` dari agensi nakal," katanya.

SBMI dalam surat laporan bernomor 019/SP.I/SBMI/V/2009 tertanggal 4 Mei 2009 kepada Deputi Perlindungan BNP2TKI Mardjono menyebutkan secara kronologis peristiwa yang menimpa ke-12 korban tersebut.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SBMI Miftah Farid dalam surat laporan itu misalnya menyebutkan peristiwa yang menimpa Ika (kelahiran Tulungagung 6 Mei 1992) yang ditawari seseorang bernama Sumaji untuk bekerja ke luar negeri ketika ia lulus SMP.

Tanggal 26 Mei 2008, Ika dibawa ke sebuah kantor perusahaan jasa TKI, PT SPJ, dan ditampung di kantor itu selama 11 minggu.

Pada 21 Agustus 2008, Ika diterbangkan ke Macau dan ia dijemput oleh seseorang bernama Jeni setelah tiba di tempat tujuan.

Seluruh dokumen Ika diambil Jeni dan dibuang ditempat sampah besar yang ada di depan penampungan.

Tanggal 23 Agustus 2008, Ika diambil oleh majikan I namun hanya dipekerjakan selama satu hari, pada 24 Agustus 2008 ia diambil majikan II namun hanya empat jam dan dikembalikan ke penampungan.

Pada 26 Agustus 2008, Ika dibawa ke majikan III dan bekerja selama enam bulan sebelum dituduh mencuri baju dan dikembalikan ke penampungan, AO Agency.

Disebutkan pula selama di penampungan, Ika sering dimarahi dan dipukuli, ditempatkan lagi ke majikan IV, majikan V, majikan VI, majikan VII, majikan VIII, kemudian Ika melarikan diri dari penampungan.


TKI Masih Sering Diperlakukan Tidak Manusiawi - 12/05/09 Print E-mail
Written by Mira Kartawijaya
Tuesday, 09 June 2009

www.kompas.com

MATARAM, KOMPAS.com — Sejumlah aktivis LSM pemerhati buruh migran menyatakan prihatin terhadap kondisi TKI yang masih menghadapi kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi di negara tempat mereka bekerja.

Koordinator Advokasi Koslata NTB, M Saleh, di Mataram, Selasa, mengatakan, hingga awal Mei 2009 pemerhati dan serikat Buruh Migran Indonesia (BMI) mencatat sedikitnya 147 kasus TKI bermasalah dengan jumlah korban 854 orang dan kerugian material ditaksir Rp 1,8 miliar.

Dari 854 orang korban tersebut, sebanyak 401 orang TKI di antaranya telah melapor ke Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Mataram, 26 di antaranya meninggal dan 61 orang korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu, sebanyak tujuh calon TKI gagal berangkat, empat orang menjadi korban perkosaan dan tindak kekerasan serta 27 orang ditempatkan secara ilegal oleh Perusahaan Penempatan TKI Swasta (PPTKIS).

"Kalau hal ini dibiarkan, berapa banyak lagi korban dan besarnya kerugian yang akan mereka tanggung hingga akhir 2009," katanya dalam dengar perndapat dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB Agus Patria.

Ia mengatakan, TKI NTB seakan-akan identik dengan buruh murah yang bekerja di sektor kasar dan kotor serta berpendidikan rendah. "Ini sudah menjadi merek daerah ini," ujarnya.


Tingkatkan Pendidikan untuk Cegah "Trafficking" - 12/05/09 Print E-mail
Written by Mira Kartawijaya
Tuesday, 09 June 2009

www.kompas.com

MALANG, KOMPAS.com - Di Indonesia, trafficking atau perdagangan manusia sudah seperti wabah penyakit yang memakan banyak korban dalam satu dekade terakhir. Peningkatan akses pendidikan disertai pemberdayaan masyarakat merupakan langkah strategis untuk mencegah trafficking.

“Program trafficking tidak akan berhasil kalau keluarga atau masyarakat tidak ikut mencegah,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) Departemen Pendidikan Nasional Hamid Muhammad PhD dalam pembukaan Workshop Anti Perdagangan Anak di Malang, Selasa (12/5) malam. Workshop anti perdagangan anak ini akan digelar selama tiga hari dan diikuti 150 peserta dari berbagai elemen.

Pendidikan akan berdampak luas pada penanganan trafficking ketika disasarkan pada korban trafficking dan anak-anak di daerah rawan trafficking. Dalam upaya ini, Depdiknas meluncurkan berbagai program. Di antaranya adalah bekerja sama dengan organisasi non-pemerintah Save the Children untuk menjalankan program Enable (Enabling Communities to Combat Child Trafficking trough Education) atau pemberdayaan masyarakat dalam memerangi perdagangan anak melalui pendidikan.

“Program ini telah dirintis oleh Save the Children sejak tahun 2003 di sepuluh kabupaten/kota di lima provinsi yang merupakan daerah rawan trafiking. Mulai tahun ini, kami terlibat lebih aktif dan juga mengalokasikan anggaran,” kata Hamid.

Program Enable di sepuluh kabupaten/kota –di antaranya Karawang, Gunungkidul, Malang, dan Sambas- akan menjadi model penanganan trafficking yang melibatkan masyarakat. “Dalam dua sampai tiga tahun mendatang, saya harap program ini bisa dilakukan di daerah lain yang juga merupakan kantong trafficking,” kata Hamid.

Hamid mengatakan, orang tergoda untuk bekerja keluar negeri bukan selalu karena di Indonesia tidak ada pekerjaan. “Ada mindset kalau bekerja di luar negeri itu lebih membanggakan. Jadinya, ketika ada iming-iming gaji yang besar, orang yang masih tergolong anak-anak pun mudah terpikat. Padahal, mereka tidak punya pendidikan dan ketrampilan yang memadai,” ujar Hamid.

Peran pendidikan, kata Hamid, sangat strategis dalam pencegahan trafiking. “Pemerintah tidak melarang orang untuk bekerja di luar negeri. Namun, kami berharap, orang bekerja di luar negeri dengan jalur legal serta dibekali pendidikan dan ketrampilan yang cukup,” kata Hamid.

LSD


53 TKI Ilegal Gagal Berangkat ke Malaysia - 09/05/09 Print E-mail
Written by Mira Kartawijaya
Tuesday, 09 June 2009

www.kompas.com

KUPANG, KOMPAS.com — Aparat Kepolisian Pengawasan Pantai dan Pelabuhan Laut (KP3L) Tenau Kupang, Sabtu dini hari, menggagalkan upaya pengiriman secara ilegal 52 calon TKI asal NTT ke Malaysia. Para TKI itu hendak diangkut menggunakan KM Bukit Siguntang.

Kapolresta Kupang AKBP Herry Sulistiono, Sabtu (9/5), membenarkan kabar itu. Menurut Herry, ke-52 calon TKI asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Belu, dan Kupang itu hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui pintu masuk Tarakan, Kalimantan Timur.

"Mereka tidak memiliki dokumen lengkap untuk mencari pekerjaan di Malaysia sehingga aparat KP3L Pelabuhan Tenau Kupang langsung mengamankan ketika hendak bertolak dari Pelabuhan Tenau Kupang dengan KM Bukit Siguntang," katanya.

Para calon TKI tersebut direkrut oleh Melkianus Foeh yang mengaku sudah lama bekerja di perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur.

0 komentar:

Recent Comments

Pengetahuan Trafiking

Blog ini untuk mensosialisasikan kasus-kasus trafiking

www.stoptrafiking.or.id

Memuat...