:
:

Minggu, 08 November 2009

Devinisi Trafiking



Definisi Dari Trafiking

Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mendefinisikan trafiking sebagai:

Perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman, atau penggunaan kekerasan, atau bentuk-bentuk pemaksaan lain, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau memberi atau menerima bayaran atau manfaat untuk memperoleh ijin dari orang yang mempunyai wewenang atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. (Protokol PBB tahun 2000 untuk Mencegah, Menanggulangi dan Menghukum Trafiking terhadap Manusia, khususnya perempuan dan anak-anak; Suplemen Konvensi PBB mengenai Kejahatan Lintas Batas Negara)

Tabel dibawah ini, yang disarikan dari Definisi PBB diatas, adalah alat yang berguna untuk menganalisa masing-masing kasus untuk menentukan apakah kasus tersebut termasuk trafiking atau tidak. Agar suatu kejadian dapat dikatakan sebagai trafiking, kejadian tersebut harus memenuhi paling tidak satu unsur dari ketiga kriteria yang terdiri dari proses, jalan/cara dan tujuan.

Process
+ Cara/Jalan + Tujuan
Perekrutan
Atau
Pengiriman
Atau
Pemindahan
Atau
Penampungan
Atau
Penerimaan
D
A
N

Ancaman
Atau
Pemaksaan
Atau
Penculikan
Atau
Penipuan
Atau
Kebohongan
Atau
Kecurangan
Atau
Penyalahgunaan Kekuasaan
D
A
N

Prostitusi
Atau
Pornografi
Atau
Kekerasan/Eksploitasi Seksual
Atau
Kerja Paksa/dengan upah yang tidak layak
Atau
Perbudakan/Praktek-praktek lain serupa perbudakan


1 + 1 + 1
PERSETUJUAN KORBAN TIDAK RELEVAN

Jika satu unsur dari masing-masing ketiga kategori diatas muncul, maka hasilnya adalah trafiking. Persetujuan korban tidak relevan apabila sudah ada salah satu dari jalan/cara diatas. Untuk anak-anak, persetujuan korban tidak relevan dengan atau tanpa jalan/cara diatas.

(Tabel disusun oleh ACILS dan ICMC)

0 komentar:

Recent Comments

Pengetahuan Trafiking

Blog ini untuk mensosialisasikan kasus-kasus trafiking

www.stoptrafiking.or.id

Memuat...