:
:

Minggu, 08 November 2009

Trafficking dan UU PTPPO - 11/07/07

Trafficking dan UU PTPPO - 11/07/07 Print E-mail
Written by Mira Kartawijaya
Wednesday, 18 July 2007

www.fajar.co.id

Meskipun KUHP (Pasal 297) telah mengancam hukuman enam tahun penjara bagi siapapun yang memperdagangkan perempuan dan anak di bawah umur, ini dianggap tidak efektif untuk menjerat pelaku perdagangan orang atau yang lebih populer dengan istilah trafficking terorganisir. Dengan demikian, urgensi dilahirkannya UU khusus terkait dengan ini sebagai akibat dari meluasnya jaringan kejahatan yang terorganisir (dan tidak terorganisir), baik yang bersifat antar-negara, maupun dalam negeri, sehingga menjadi ancaman terhadap masyarakat, bangsa dan negara, serta penghormatan terhadap hak azasi manusia. Oleh karenanya, pemerintah berkeinginan untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana trafficking yang didasarkan pada komitmen nasional dan internasional untuk melakukan upaya pencegahan sejak dini, penindakan terhadap pelaku, perlindungan korban, dan peningkatan kerja sama. Selain itu, peraturan perundang-undangan terkait dengan trafficking belum memberikan landasan hukum yang menyeluruh dan terpadu bagi upaya pemberantasan tindak pidana trafficking.

Setelah melalui proses panjang, UU No, 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) akhirnya disahkan baru-baru ini. Berdasarkan UU ini, maka definisi perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar-agama, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Jika merujuk pada definisi di atas, maka tidak ada pembatasan bahwa perdagangan orang hanya terkait dengan jenis kelamin atau usia tertentu. Oleh karenanya, dalam rapat DPRD Sulawesi Selatan pada 21 Juni 2007 yang lalu, tidak terakomodirnya perdagangan laki-laki dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Trafficking mendapat kecaman dari anggota dewan karena Ranperda ini hanya mencakup perdagangan perempuan dan anak, dan Ranperda ini terancam dikembalikan untuk selanjutnya disempurnakan (Fajar, 22 Juni 2007). Kecaman ini cukup signifikan, mengingat tidak tercakupnya laki-laki yang juga potensil sebagai korban perdagangan menunjukkan diskriminasi terhadap jenis kelamin tertentu. Betapa mubasirnya jika kita kemudian membuat lagi Ranperda Trafficking khusus bagi laki-laki karena tidak terakomodir pada Ranperda Trafficking untuk perempuan dan anak.

Trafficking bukanlah fenomena baru di Indonesia, dan meskipun kriminalisasi perdagangan orang ini dapat terkait dengan siapa saja, orang memang seringkali mengidentikkannya dengan perdagangan perempuan dan anak. Ini cukup beralasan karena pada banyak kasus, korban perdagangan perempuan dan anak yang lebih menonjol ke permukaan. Unicef (1998), misalnya, melaporkan bahwa jumlah anak yang dilacurkan diperkirakan berkisar antara 40.000 dan 70.000 yang tersebar di 75.106 tempat di seluruh Indonesia. Ini menunjukkan lebih rentannya perempuan dan anak untuk diperdagangkan yang akhir-akhir ini semakin sering kita baca (di koran, majalah, dll) dan dengarkan (dari orang ke orang, radio dll), ataupun melihatnya di televisi di mana penculikan yang diiringi dengan trafficking menjadi sesuatu yang menakutkan bagi siapa saja yang mendengarkan, melihat apalagi mengalaminya.

* Penguatan Kelembagaan

Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW), yang diadopsi melalui UU No 7/1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, merupakan konvensi internasional yang menjadi salah satu dasar dari penerbitan UU PTPPO, selain UU No 23 tentang Perlindungan Anak dan sejumlah produk hukum lainnya yang signifikan.

Salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk memerangi trafficking tercermin dengan turut ditandatanganinya Bangkok Accord and Plan of Action to Combat Trafficking in Women pada tahun 1998. Plan of Action ini merupakan konsensus bagi negara-negara di wilayah regional Asia-Pasifik dalam memerangi perdagangan perempuan di kawasan ini. Dalam hal ini pemerintah menetapkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan (Meneg PP) sebagai focal point dalam menindaklanjuti pemberantasan perdagangan perempuan. Namun, Annual Trafficking in Person Report menunjukkan, bahwa pada periode antara April 2001 dan Maret 2002, Indonesia termasuk dalam negara yang dianggap tidak memenuhi ketentuan standar minimum The Trafficking Victims Protection Act of 2000 (pencegahan, perlindungan, penindakan) dan upaya-upaya mengeliminasi perdagangan orang, padahal Indonesia termasuk dalam kategori sumber trafficking dengan peringkat Tier 3 (kategori nilai terendah), khususnya untuk perdagangan perempuan belia.

Evaluasi di atas paling tidak menstimulasi pemerintah untuk meningkatkan upaya dalam mengatasi hal ini, salah satunya dengan disahkannya UU PTPPO. Ini diikuti dengan upaya-upaya lain yang signifikan, terutama oleh Meneg PP sebagai focal point. Pertemuan Regional II Pemberdayaan Lembaga Masyarakat yang dilaksanakan di Manado, 19-21 Juni 2007 atas kerja sama antara Meneg PP dan Biro Pemberdayaan Perempuan Sulawesi Utara untuk wilayah Indonesia Timur adalah salah satu di antara upaya tersebut. Pertemuan ini dimaksudkan untuk penguatan kelembagaan dalam upaya memperkuat jaringan antar-organisasi pemerintah dan non-pemerintah agar aktivitas masing-masing dapat saling bersinergi untuk memerangi segala bentuk kekerasan yang terjadi di masyarakat. Penguatan kelembagaan ini merupakan bagian dari amanat UU No 21/2007 (Pasal 46) tentang pembentukan pusat pelayanan terpadu bagi saksi dan korban tindak perdagangan orang yang dibuat berdasarkan “Kesepakatan Bersama” antara Meneg PP, Menteri Kesehatan dan Kepala Kepolisian RI yang ditandatangani pada tanggal 23 Oktober 2002 yang lalu.

* Kasus-kasus Trafficking

Salah satu kasus trafficking yang paling menonjol di Sulawesi Selatan adalah dipulangkannya 17 perempuan belia yang berasal dari Tana Toraja yang dipekerjakan di tempat karaoke di Sandakan, Malaysia. Lembaga Perlindungan Anak Sulawesi Selatan dan Koalisi Perempuan Parepare bekerja sama untuk proses pemulangan ke daerah asal mereka. Kasus-kasus trafficking anak belia yang serupa kemungkinan besar merupakan fenomena gunung es di mana kasus-kasus yang tidak/belum muncul ke permukaan jauh lebih banyak.

Pada banyak kasus, korban-korban trafficking dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di dalam maupun di luar negeri. Pada awalnya mereka dijanjikan dengan pekerjaan yang bervariasi, misalnya sebagai pelayan toko, pelayan restoran, atau pekerja rumah tangga (PRT), tapi pada kenyataannya mereka dijerat sebagai PSK. Banyak di antara korban adalah perempuan-perempuan belia. Jika ditilik area geografinya, maka untuk wilayah Sulawesi Selatan, Makassar dan Parepare merupakan daerah tujuan (destination area) sekaligus sebagai tempat transit (transit area) trafficking dalam bentuk eksploitasi seksual, tergantung dari mana mereka berasal dan kemana tujuan mereka. Sedangkan untuk tujuan ke luar negeri, mereka kebanyakan dan paling rentan dipekerjakan di negara-negara tetangga seperti, Malaysia, Singapura, Hongkong, dll.

Kasus-kasus trafficking tidak hanya terkait dengan eksploitasi seksual, tapi juga terjadi terhadap pekerja migran di kebun kelapa sawit di Malaysia. Mereka yang terjerat dalam sindikat ini adalah orang-orang yang tidak memiliki apa-apa kecuali tenaga (proletarian), perempuan maupun laki-laki. Mereka direkrut oleh calo nakal yang mengiming-imingi mereka gaji yang menggiurkan, padahal mereka dijual kepada kontre (kontraktor) nakal dengan harga antara RM1.500 dan RM2.000 (antara 4 juta dan 5 juta rupiah), begitu transaksi antara calo dan kontre berlangsung, mereka yang diperdagangkan ini berada di bawah kekuasaan kontre.

Ada ekpsresi yang seringkali terdengar dalam kaitan dengan ini, yaitu ”sekali seseorang terjerat kontre (nakal), seumur hidup ia akan bekerja tanpa bayaran.” Jikapun mereka dapat terlepas dari situasi ini, hal ini dianggap sebagai sebuah keajaiban. Ini menunjukkan betapa sulitnya terlepas dari jeratan trafficking dalam bentuk perbudakan di perkebunan kelapa sawit Malaysia karena mereka diawasi secara ekstra ketat. Kesulitan ini bukan saja karena letak perkebunan yang terisolasi sehingga ketika mereka lari, besar kemungkinan mereka akan mati kelaparan di perjalanan, tetapi juga karena mereka tak berdokumen sehingga mereka sangat rentan ditangkap polisi Malaysia yang senantiasa melakukan checking. Oleh karena pekerja di kebun kelapa sawit identik dengan pekerja migran yang berasal dari Sulawesi Selatan, maka ini paling tidak menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah Sulawesi Selatan untuk melakukan tindakan preventif-progresif agar korban-korban serupa tidak bertambah.

Kasus-kasus di atas hanya segelintir di antara contoh-contoh kasus yang terjadi, banyak kasus yang bahkan lebih kompleks. Trafficking telah menjadi persoalan multi-dimensional, sehingga diperlukan kerja sama berbagai pihak agar praktik-praktik trafficking tidak berkesinambungan. Kita telah memiliki UU No 21/2007, efektifkah implementasi UU ini dalam mengatasi maraknya trafficking di Indonesia? Let’s see! **

Sumber : Nurul Ilmi Idrus ; Antropolog Feminis

0 komentar:

Recent Comments

Pengetahuan Trafiking

Blog ini untuk mensosialisasikan kasus-kasus trafiking

www.stoptrafiking.or.id

Memuat...